Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Oknum anggota Polres Tebo, DS (26) kini tinggal menunggu nasib. Pasalnya, keputusan majelis hakim nantinya akan menentukan nasibnya apakah masih berseragam Polri atau tidak.
Kapolresta Jambi, Kombes Kristono, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Witry, saat dikofnrimasi mengatakan DS diancam dengan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman minimal empat tahun penjara," ujar Witry, Senin (8/6).
Dalam hal ini, Kapolda Jambi sudah membuat maklumat. Jika anggotanya terlibat narkoba maka bersedia untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, sebelumnya masih menunggu putusan pengadilan.
Disinggung soal berkas tersangka, Witry menyebut bahwa berkas sudah dikirim dan telah ditangan jaksa. Sedangkan tersangka masih dilakukan penahanan di Polresta Jambi.
"Berkas tinggal nunggu P21. P19 sudah lama dikirim," sebutnya lagi.
Seperti yang diketahui, seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Tebo diamankan bersama bandar narkoba disebuah hotel di kawasan Pasar Jambi.
(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com