JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Â - Berkas mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati rampung. Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Disdik Provinsi Jambi 2012, segera dilimpahkan oleh penyidik ke JPU Kejati Jambi.
“Berkas perkara sudah selesai, penyidik masih mempersiapkan untuk pelimpahan tahap II, yakni dari penyidik ke jaksa," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, Selasa (9/6).
Sebelum itu dilakukan, penyidik akan melakukan ekspos untuk membahas dakwaan yang akan di jatuhkan oleh JPU kepada tersangka Ernawati. Dipastikan akan dilaksanakan sebelum Ramadan. "Sebelum puasa berkas sudah dilimpahkan untuk tahap selanjutnya (persidangan, red)," jelasnya.
Selain itu, kondisi kesehatan dan kehamilan Ernawati, yang selalu diberitakan dalam keadaan sakit, Imran malah mengatakan kalau keadaan sehat. Hal ini disampaikan Imran Yusuf sesuai dengan pendapat dokter Lapas, yang mengerti kondisi kesehatan para Napi, salah satunya adalah tersangka Ernawati yang dinyatakan sehat.
"Jika dokter mengatakan sehat, maka dia akan tetap disana (lapas, red). Tapi jika dokter mengatakan butuh perawatan maka kami akan mengantarkan ke rumah sakit untuk dirawat. Namun untuk saat ini dia sehat," jelasnya.
Secara terpisah Penasehat Hukum tersangka, Amin Ibrahim juga menyatakan hal serupa dengan Imran Yusuf. "Kondisinya sejauh ini sehat, demikian juga dengan kandungannya," ujarnya.
Namun meski begitu, selaku PH tersangka, pihaknya akan terus mengontrol kesehatan dan kehamilan tersangka secara rutin.
Seperti diketahui, Ernawati merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana program PBAQ di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012, dengan anggaran senilai Rp3,2 miliar. Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com