JAMBIUPDATEW.COM, MUARASABAK - Kekerasan seksual terhadap anak bukan saja bisa dilakukan orang lain, orang terdekat pun kini bisa melakukan perbuatan tersebut. Seperti yang dialami Melati (bukan nama sebenarnya) warga Komplek eks Perum Pemda Dusun Rambah Kelurahan Rano Kecamatan Sabak Barat. Remaja 19 tahun ini digarap oleh Husin bin Mail (34) warga Komplek eks Perum Pemda Dusun Rambah Kelurahan Rano Kecamatan Sabak Barat. Laki-laki ini tidak lain adalah bapak tiri korban. Terungkapnya kasus ini setelah korban hamil 7 bulan dan kehamilan korban diketahui abang korban Husin Alatas (33) warga Kelurahan Parit Culum Kecamatan Sabak BaratÂ
"Tidak senang perlakuan bapak tiri kepada adiknya, abang korban langsung melaporkan kepolres Sabtu (6/6) lalu," terang Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis.
Mendapat laporan dari abang korban, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan Senin (8/6) sekitar pukul 18.30 WIB bapak tiri korban langsung diamankan.
"Selanjutnya langsung kami bawa kemapolres untuk proses penyelidikan," pungkasnya.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com