Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SENGETI – Anggota Polres Muarojambi, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras merek Columbus. Miras ini didapat dari rumah Mahudi warga RT 4 Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, Selasa (9/6).
Miras tersebut diamankan pihak kepolisian dari kamar Mahudi. “pelaku mencoba mengelabui kita, dia sengaja menyimpan Miras di dalam kamar," ujar Kabag Ops Polres Muarojambi, AKP Novri Rizal, kepada jambiupdate.com, Rabu (10/6).
Dijelaskannya, dalam menjual Miras, Mahudi secara sembunyi-sembunyi. Dirinya baru mengeluarkan Miras dalam dalam kamarnya jika ada yang memesan. Sehingga, pelanggannya adalah orang yang benar-benar mengetahui jika Mahudi menjual Miras.
Terkait pemasok miras sendiri, kepolisian masih melakukan pengembangan. Pelaku sendiri diamankan karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Kabupaten Muaro Jambi  no 06 tahun 2004.
"Pelaku kita amankan di rutan Mapolres Jambi, saat ini kita masih melengkapi berkas untuk kita limpahkan untuk dilakukan persidangan di PN Sengeti,"jelasnya.
(era)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com