Selain Dihukum 5 Tahun 4 Bulan Penjara, Buhari Juga Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp4,5 Miliar

Posted on 2015-06-15 20:27:57 dibaca 947 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Hukuman berat dijatuhkan kepada Buhari, terdakwa kasus dugaan korupsi peyimpangan kredit dan pinjaman fiktif di BRI, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (15/6) siang.

Selain hukaman 5 tahun 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp200 Juta, Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, ini juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,5 Miliar.

“Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa, dan apabila tidak mencukupi nilai tersebut, maka terdakwa akan menggantikannya dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Mansyur.

Dengan putusan itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU yang belum memutuskan apakah akan banding atau tidak. Sidang juga dihadiri kerabat dan keluar Buhari.

Sebelumnya, Buhari JPU Kejati Jambi menunut Buhari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Berdasarkan audit kerugian Negara oleh BPK RI kerugian dalam kasus ini mencapai Rp4,5 Miliar.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com