Tersangka Aulia Tasman Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jambi, Ini Alasannya

Posted on 2015-06-16 20:27:32 dibaca 1104 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Rektor Universitas Jambi, Prof Aulia Tasman, yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan Alkes Rumah Sakit Pendidikan Unja, batal diperiksa. Sejatinya, Aulia diperiksa pada Senin (15/6) oleh penyidik Kejati Jambi.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan, Aulia Tasman ditunda dikarenakan sedang melakukan penadatanganan kerja sama dengan Kementrian Kehutanan di Jakarta. "Senin (15/6) lalu, pengacara Aulia Tasman, mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan karena ada kegiatan di Jakarta," kata Imran Yusuf, Selasa (16/6).

Sementara, tersangka kedua dalam kasus ini, Masrial juga tidak menghadiri panggilan penyidik. Direktur PT Panca Mitra Lestari, ini beralasan memiliki keperluan yang mendesak bersama keluarga dan tidak bisa ditinggalkan.

Dalam kasus ini, beberapa pihak yang sudah pernah dipanggil sebelumnya kembali diperiksa. Menurut penyidik hal ini dilakukan sesuai permintaan BPKP Perwakilan Jambi, guna melakukan penghitungan kerugian Negara.

Dua pasal Tipikor dikenakan kepada kedua tersangka.Yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Terkait kasus ini, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang turun untuk pengadaan Rp 40 Miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 20 Miliar.

(hfz)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com