Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ali Imron Purda alias Bintang (20), tersangka kasus teror bom kantor LPP TVRI Jambi, dikenakan pasal tentang tindak pidana terorisme. Warga Bungo ini, dikenakan pasal Pasal 7 Undang-undang Nomor 15/2003.Â
"Dikenakan pasal tentang terorisme. Untuk hukumannya jelas berat ini," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, kepada jambiupdate.com, Rabu (17/6).Â
Lebih lanjut ia menyebutkan, sejauh ini Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang menangani kasus ini sudah menyerahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.Â
"Berkasnya sudah dilimpahkan tahap I ke JPU untuk diteliti," katanya.
Seperti diberitakan, pelaku yang ditangkap pasca melakukan pengancaman via sms ke Kantor TVRI JAMBI.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com