ilustrasi

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Jambi kepada KPU Segera Menuju Meja Hijau

Posted on 2015-06-17 20:16:25 dibaca 1107 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Jambi kepada KPU Kota Jambi 2013 untuk pelaksaan tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako), segera menuju meja hijau.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, sudah melimpahkan berkas penyusunan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, kepada para wartawan, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 16 Juni 2015.

"Terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Karya Graham Hutagaol, kepada jambiupdate.com, Rabu (17/6).

Untuk jadwal persidangan, kata Dia, pihaknya masih menunggu jadwal dari pengadilan. "Kapan disidangkan, JPU juga menunggu jadwal dari pihak pengadilan, " imbuhnya.

Sementara untuk tersangka kedua dalam kasus ini,  yakni Mawardi selaku PPK hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. 4 kali surat panggilan dilayangkan oleh penyidik, yang bersangkutan tidak merespon. 

"Isteri tersangka dan pengacara mengaku tidak tahu dengan keberadaannya, pada saat dipanggil selalu beralasan sakit dan berobat secara tradisional," jelasnya.

Untuk diketahui, jumlah dana yang dialokasikan Pemkot Jambi dalam kegiatan sebesar Rp14,6 Milyar. Dalam hal ini Gunawan sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar sebesar Rp114.260.000 dan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebesar Rp14.260.000. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com