Saat Ali Imron ditahan beberapa waktu lalu

60 Hari Ditahan, Berkas Ali Imran Dirampungkan Penyidik Kejati Jambi

Posted on 2015-06-17 20:17:13 dibaca 1393 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Berkas Mantan Direktur RSUD Raden Matther Jambi, Ali Imron, dinyatakan rampung. Pemberkasan dilakukan Penyidik Kejati Jambi selama 60 hari tersangka kasus korupsi proyek pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi 2012 ini ditahan.

Suahaimi Ali Hamzah, selaku Penasehat Hukum (PH) Ali Imran, kepada para wartawan, Rabu ( 17/6). Sesuai hasil komunikasinya dengan pihak Kejati Jambi dalam hal ini melalui Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, pekan depan akan dilakukan tahap II.

"Penyidik akan melimpahkan tahap kedua ke Kejari Jambi pada pekan depan. Hal ini disampaikan Imran Yusuf kepada Saya, saat Saya menemuinya," kata Suhaimi.

Saat ini, kata Dia, kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. "Alhmdulillah keadaan Pak Ali sehat, dan beliau siap menjalani proses persidangan nantinya," ungkapnya.

Mantan Direktur Utama RSUD Raden Mataher Jambi itu, mulai ditahan pada tanggal 27/4 lalu sampai dengan sekarang. Awal penahanan Ali Imran hanya sampai 20 hari. Namun untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejati Jambi, kembali memperpanjang masa penahanan selama 40 hari.

Proyek pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi ini, menggunakan pagu anggaran senilai Rp3,2 miliar. Atas keteledoran Ali Imran, Negara mengalami kerugian yang mencapai Rp700 juta.(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com