Ilustrasi

Kerugian Negara Kasus Lintasan Atletik yang Melibatkan Anggota Dewan Provinsi Jambi Belum Diketahui

Posted on 2015-06-19 21:56:35 dibaca 1254 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan lari atletik (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Provinsi Jambi 2011. Penyidik Kejati Jambi, sampai saat ini belum bisa menyimpulkan kerugian Negara yang diakibatkan pada kasus ini.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, menyebutkan, hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, untuk mengaudit angka kerugian Negara.

"Kita masih koordinasi dengan BPKP, karena angka kerugian Negara belum didapat penyidik,” kata Imran kepada jambiupdate.com, Jumat (19/6).

Untuk diketahui, proyek dengan anggaran senilai Rp7,5 Miliar penyidik Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka, yakni Nasrullah Hamka selaku Ketua Komite Pelaksana Pembangunan melalui Sprindik bernomor 32/N.5/FD.1/01/2015, dan Rezsa Pranomo,  selaku kuasa direktur PT Almira Pramanta.

Nasrullah Hamka juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Kedua tersangka kasus ini juga sudah diperiksa.

(hfz) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com