Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Awal Ramadan, sejumlah penjual petasan di Kota Jambi mulai menjajakan barang dagangannya. Tidak secara sembunyi-sembunyi, para pedagang menjula secara terang-terangan di sekitaran wilayah Kota Jambi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Irwansyah, mengatakan, petasan merupakan bahan peledak yang tidak boleh diperjualbelikan. Masyarakat dilarang menyimpan dan menjualnya. Dikatakannya, pihak kepolisian selaku pengawas akan terus melakukan razia.
“Kami pihak satpol PP siap mem-back up Kepolisian,†katanya, kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/6).
Selain itu, kata Dia, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap hal-hal yang mengganggu kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa. Kemudian juga dengan PKL dan pasar bedug yang mengganggu arus lalu lintas.
“Kita bekerjasama dengan pihak kecamatan dalam menertibkan pasar bedug yang mengganggu pengguna jalan,†lanjutnya.
(azz)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com