Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - Dedi Irawan (30) warga Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.00 WIB, diringkus anggota jajaran Polres Merangin. DPO kasus pencurian sepeda motor ini diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Kapolres
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda, melalui Kapolsek Tabir, IPTU Ridha Aditya, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamkan berikut dengan barang bukti dua unit sepeda motor, yakni Honda Scopy dan Suzuki Smash.
“Pelaku ini sudah lama kita incar, dan malam kemarin kita mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di Kelurahan Dusun Baru. Informasi ini langsung kami kembangkan dengan mendatangi TKP, setelah pasti melihat pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankannya ke Mapolsek,†ungkap IPTU Ridha, kepada jambiupdate.com, Minggu (21/6).
Saat ini, kata Dia, pelaku masih berada di Mapolsek guna proses pengembangan dan informasi lebih lanjut, terkait dimana dan siapa penadah atau tempat pelaku menjual barang curiannya tersebut.
(cr6)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com