Ilustrasi

Berkas Rampung, Mantan Bendahara KPU Kota Jambi Diserahkan ke Jaksa

Posted on 2015-06-23 22:07:39 dibaca 1229 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Abdul Syukur (40) mantan bendahara KPU Kota Jambi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran Pileg KPU Kota Jambi tahun 2013, ini karena berkas dinyatakan rampung.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata, mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus yang merugikan Negara senilai Rp250 juta ini dilakukan pada Selasa (23/6). 

"Tersangkan dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa," ujar AKP Yudha, Selasa sore.

Dalam proses penyidikannya, kata Yudha, pihaknya memeriksa 12 saksi. "Tersangka kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No.20 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polresta Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka Abdul Syukur (40). Warga jalan Slamet Riyadi Kelurahan Solok Sipin, Telanaipura ini ditangkap saat sedang berada dikantornya di KPU Kota Jambi.

(cok)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com