Ilustrasi

Ini Dia Jadwal Pembagian THR Bagi Karyawan Perusahaan di Muarojambi

Posted on 2015-06-24 06:34:31 dibaca 1302 kali

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Kabar gembira bagi para karyawan atau pekerja perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi menjelang lebaran tahun ini.

Pasalnya, Pemkab Muarojambi sudah mengeluarkan surat kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Suswiyanto, Kadis Sosnakertrans Kabupaten Muarojambi, mengatakan, pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada para karyawannya. "Ya memang seperti itu, H-7 lebaran harus sudah diberikan," kata Suswiyanto, kepada jambupdate.com Selasa (23/6).

Dia menambahkan, untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya, pihaknya membuka posko THR di Kantor Dinsosnakertrans. Ini digunakan bagi karyawan yang belum dibayarkan THR-nya, bisa melaporkan ke posko yang telah didirikan.

(era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com