Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Polresta Jambi memperpanjang masa penahanan dua pelaku begal yang diamankan Rabu (29/4) lalu. Keduanya yakni Reni (19) dan Imam (20) sementara itu satu pelaku lainnya yakni Dani (17) sudah dalam persidangan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata, mengatakan, penahanan kedua tersangka begal diperpanjang hingga 40 hari kedepan.
"Sekitar dua minggu lalu kita sudah minta penambahan masa penahanan ke kejaksaan," ujar AKP Yudha, Kamis (26/6).
Diketahui, kawanan begal ini kerap beraksi di Kota Jambi. Ketua dalam kelompok ini adalah seorang wanita cantik, yakni Reni, yang juga memancing korbannya. Setelah diringkus, dari tangan pelaku diamankan barang bukti delapan buah sepeda motor hasil kejahatan.
(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com