Illustrasi

Pelarian Mantan Karyawan PT Arifindo Berakhir Setelah Tujuh Bulan Jadi DPO

Posted on 2015-06-26 21:41:50 dibaca 2328 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - AS (27) mantan karyawan PT Arifindo Mandiri, dibekuk anggota Satreskrim Polres Bungo. Pelaku penggelapan uang senilai Rp36 Juta milik PT AM ini diringkus setelah menjadi DPO selama tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan, AS dialaporkan pada 3 November 2014 lalu setelah sesuai dengan LP /b / 492 / XI / 2015 / jambi /res bungo, tertanggal 14 nov 2014.

"Tersangka dilaporkan oleh kantornya pada bulan November 2014 lalu atas tindak pidana penggelapan sebesar Rp36 juta, Belum sempat diciduk dia sudah melarikan diri." Ucapnya, Jumat (26/6).

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil saldo M kios dari PT Arifindo untuk dijualkan ke counter di daerah Jujuhan. Setelah dijual, tersangka tidak menyetorkan hasil penjualannya kepada kantor.

Dikatakan AKP Ardi, selain pelaku juga berhasi diamankan 3 lembar surat pernyataan dari pemilik counter di daerah jujuhan, 5 (lima) lembar nota pembayaran contan dari pemilik counter, Dan laporan pemeriksaan master PT. AriFindo sebagai barang bukti.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dimapolres Bungo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya." tutupnya.

(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com