Illustrasi

Teng… Kejagung Tetapkan Mantan Direktur RSUD Tebo Sebagai Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

Posted on 2015-07-02 21:03:22 dibaca 2842 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tebo dan Muarojambi 2010. Kasus ini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur RSUD Tebo berinisial B yang juga merangkap PPTK kegiatan. Kemudian, Inisial T untuk tersangka kasus pengadaan Alkes RSUD Muarojambi.

Hal ini dikatakan Kasubdit Tipikor Kejagung RI, Sarjono Turin, usai menggelar rapat di aula Kejati Jambi, Kamis (2/7). Disebutkannya, tersangka lainnya adalah Zuherli, kuasa Direktur PT SMS yang merupakan rekanan.

"Dari pihak rekanan, kita tetapkan Z sebagai tersangka, karena rekanan untuk dua RSUD Kabupaten itu sama," bebernya. 

Untuk diketahui, pengadaan alkes di RSUD Kabupaten Tebo, menelan anggaran mencapai Rp30 miliar. Sementara, pengadaan alkes RSUD di  Kabupaten Muarajambi dengan anggaran Rp9,9 miliar.

Hanya saja, Sarjono turin belum memberikan penjelasan secara mendetail kepada para wartawan.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com