Illustrasi

Tenaga Kerja di Muarojambi Wajib Lapor Sebulan Sekali, Tapi…..

Posted on 2015-07-06 10:57:32 dibaca 1296 kali

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Ada 8 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di beberapa perusahan besar di Kabupaten Muarojambi. Untuk perusahan dan TKA tersebut harus melapor selama satu bulan sekali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi melalu Disnakertrans.

Kepala Bidang Pengawasan Kesejahtraan Hubungan Industrial Kabupaten Muarojambi, Azri ansar, menyampaikan, selama ini 8 orang TKA itu hanya melapor bersama prusahan dimana tempat TKA berkerja, Namun katanya masalah Retri busi pajak TKA itu  Kabupaten Muarojambi tidak bisa, karena belum memilik Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjelaskan, seharusnya Pemkab Muarojambi yang memungut pajak TKA itu. Karena belum ada Perda yang mengatur maka kewenangan pajak adalah Pemerintahan Provinsi (Disnakertrans). 

" Seharusnya ada, masalahnya Muarojambi tidak ada perdanya," terangnya.

(era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com