Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tujuh orang penasehat hukum terdakwa Ernawati bisa tersenyum. Pasalnya, Lucas Sahabat Duha, selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara PBAQ yang melilit kliennya Ernawati mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari Lapas Klas IIA Jambi ke Penahanan Kota.
Dikabulkannya permintaan mantan Kabid Dikdas melalui pengacaranya ini berselang dua hari pasca pengajuan permohonan. Kini, Ernawati resmi menjadi tahanan kota selama 30 hari ke depan.
“Iya, beliau (Ernawati,red) sudah menjadi tahanan Kota, hari Jumat kemarin baru keluar keptusan hakimnya,†kata Amin Ibrahim salah satu PH terdakwa Ernawati, Rabu (8/7).
Menanggapi hal ini, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut menjalankan penetapan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
“Tidak ada alasan untuk kita tidak melaksanakan ketetapan hakim,â€Â Kata Imran Yusuf.
Pada sidang perdana, terdakwa Ernawati didakwa dengan dakwaan  primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com