Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejari Jambi, Kamis (9/7) melakukan pemusnahan dari berbagai barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman depan kantor Kejari Jambi.
Selain 8 pucuk senjata api rakitan, ikut dimusnahkan 258 dus Minuman Keras (Miras) merk Colombus, 35 dus Wisky, 49 dus Mansion, 371 dus Vodka, 62 dus Mansion House, 80 dus Mension jenis Vodka.
"Jumlah semuanya ribuan dus, ini juga sebeulmnya sudah dimusnahkan dari berbagai merk dan ukuran," ujar Kepala Kejaksaan Negeri, Imam Wijaya, Kamis.
Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, alat hisap sabu (bong), handphone  dan timbangan. " Status perkara yang dimusnahkan ini sudah mendapat putusan hukum tetap. Semuanya ada 194 kasus,†pungkasnya.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com