Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Proses pemeriksaan saksi kasus penggelapan minyak mesin kapal Sentana Argo pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), dinyatakan selesai. Kini penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, tengah merampungkan berkas untuk dilimpahkan.
"Sekarang tinggal pemberkasan dan pelimpahan," ujar Kasubdit Gakkum, AKBP Helly, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (12/7).
Lebih lanjut Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 10 saksi, termasuk juga ahli dari BP Migas Jakarta. Jika pemberkasan selesai, maka pelimpahan segera dilaksanakan.
Dia menyebutkan, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Dua orang pelaku yakni Amri Bin Hola warga Desa Rukam, Kabupaten Muarojambi selaku pembeli dan Anak Buah Kapal Tongkang Sentana Argo, Suryawan Bin Saryono, selaku penjual, masih ditahan di Mapolda Jambi.
Seperti diberitakan, Jumat (5/6) anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, sekitar pukul 03.10 WIB, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sengaja menguras BBM jenis solar dari tangki mesin kapal Tongkang Sentana Argo di perairan Sungai Batanghari, Desa Rukam Kabupaten Muarojambi, untuk dijual ke masyarakat.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com