Johan (51) bersama para tersangka lainnya
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, ternyata perampokan uang Rp1,5 miliar milik PT Palma Abadi sudah direncanakan. Peristiwa ini juga menimbulkan korban, yakni Elviyanto alias Yanto (49) supir PT PA. ‎Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto. "Perampokan ini sudah diskenario, Johan (JHN) yang mengesetnya. Ia juga karyawan dari PT Palma Abadi," ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Senin (13/7).Â
Lebih lanjut ia menyebutkan, Johan memang sudah dipercaya pihak kantor untuk membawa uang tersebut. Â
Selain Johan, pelaku lainnya yang ditangkap adalam JM, IRV, JUN, dan EFN. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com