JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Jajaran Polresta Jambi berhasil meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi 110 kali. Kini mereka mendekam di Mapolresta Jambi.
Satu diantara enam pelaku yang sebagian resedivis kasus yang sama ini adalah wanita muda. Dia adalah Adis yang masih berusia 18 tahun. Sementara pelaku lainnya adalah M Nur Hakim alias Inun (26), Anggi Abdillah (22), Aprizal alias Ijal (33), Alex Chandra (29), dan Andi Markopolo.
“Dari tangan tersangka kita amankan 8 unit sepeda motor, kemudian 9 buah kunci T. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova milik tersangka dan paket sabu,†ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, kepada wartawan, Senin (13/7).
Disebutkannya, hasil curian tersebut dijual di beberapa lokasi. Diantaranya Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Sarolangun.
"Sebagian besar pelaku merupakan pemain lama (residivis, red)," terang Kristono.
Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com