Ali Imran (baju putih) usai menjalani persidangan di PN Jambi Selasa (14/7)

Ini Dia Alasan Dikabulkannya Permohonan Tahanan Kota Ali Imran

Posted on 2015-07-14 11:40:24 dibaca 1501 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Ali Imran ditetapkan oleh mejelis hakim PN Jambi yang meyidangkan kasusnya sebagai tahanan kota.

       Keputusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Selasa siang ini (14/7)  dipimpin langsung oleh Ketua PN Jambi Zulfahmi sebagai Ketua majelis hakim.

Majelis hakim menilai, permohonan penasehat hukum terdakwa telah memenuhi syarat, sehingga permohonan dikabulkan, mengalihkan penahan dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota.

Alasan dikabulkan penahanan oleh Hakim, bahwa terdakwa selalu kooperatif, terdakwa sebagai spesialis penyakit dalam satu satunya di Jambi. Ada jaminan dari istri dan keluarga.

Ali Imran menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012 yang nilainya Rp 2,5 miliar (M). (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com