Illustrasi

Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim PN Jambi kepada PNS Pemprov Jambi yang Tertangkap Memiliki Senpi dan

Posted on 2015-07-14 20:25:55 dibaca 1331 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pemda Provinsi Jambi, Masrul, yang ditangkap saat bawa senjata api rakitan dan narkoba, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. 

Putusan hakim dalam sidang yang dilakukan beberapa waktu lalu ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

JPU, Dikatakan Hendra selaku JPU, Masrul terbukti bersalah, karena penguasaan senjatanya sudah jelas. Senjata api tersebut didapat oleh terdakwa dari Hasan Pulau Pandan yang saat ini sedang DPO.

“Vonisnya 1 tahun penjara,” Kata Hendra, Selasa (14/7).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk berkas pada perkara narkobanya, Masrul bersama 3 temannya dilakukan secara terpisah, saat ini 4 terdakwa sudah dituntut 1 tahun 3 bulan sesuai dengan dakwaan sebelumnya “Perkara narkobanya masih dalam proses persidangan, mereka dikenakan pasal 114, 112 dan 127,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya anggota Polresta Jambi mengamankan Masrul, bersama tiga orang rekannya. Mereka adalah Ari susanto (25), Febriyanti  (25) mahasiswi, dan Sri Wulandari, pemilik kendaraan Daihatsu Ayla BH 1245 YA. Empat orang ini dibekuk saat keluar dari pulau pandan April 2015 lalu.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa  satu jenis senpi FN, satu butir peluru, satu paket sabu dan satu paket ganja kering. 

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com