Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Polresta Jambi segera melakukan pemeriksaan saksi. Ini dilakukan setelah penetapan dua tersangka yakni Zainudin dan Abu Markis, bendahara dan mantan bendahara Kecamatan Pelayangan sebelum lebaran kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata, mengatakan, rencananya pekan depan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dari para lurah yang ada di Kecamatan Pelayangan terkait kasus dengan modus pembuatan SPj fiktif ini.
Modusnya pengajuan TUP, yaitu mengajukan tambahan uang persediaan ke DPPKAD. Rincian dana yang diajukan tersangka Abu Markis Rp117 juta, selanjutnya Rp257 juta. Sedangkan tersangka Zainudin mengajukan Rp408 juta dan Rp243 juta.
“Pengajuan dana tambahan dengan alasan untuk kebutuhan operasional kantor. Hanya saja, dari sekian dana yang dicairkan sebagian besar tidak ada bukti SPJ nya," papar Kasat Reskrim, Rabu (22/7).
Selain tidak ada bukti SPJ, dalam hal ini juga tidak ada pembayaran pajak. Sehingga hasil audit Inspektorat, negara merugi. Bahkan, dana kegiatan MTQ tahun 2014, salah satu sasaran korupsi yang dilakukan tersangka.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai tersangka selain para saksi seperti lurah-lurah. Tidak menutup kemungkinan dalam perjalan pengusutan kasus ini, ada tersangka baru," bebernya.
(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com