Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) 2009 di Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kota Jambi.
"Hari ini pihak yang pengelola dana dipanggil penyidik, Â diantaranya adalah bendahara sekolah," ujar Kasi Intelijen, Karya Graham Hutagaol, Senin (27/7).
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2009 saat sekolah terkait menerima dana dari Kementerian untuk pembangunan ruang kelas baru, pengadaan laptop, pelatihan keluar negeri (Kanada), serta beberapa program lain.
Pada pelaksanaannya, pihak sekolah juga menggunakan uang komite untuk pembiayaan kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana dari Kementrian. Dari hasil audit BPKP, kerugian Negara mencapai Rp650 juta.
Pada kasus ini, pihak Kejari telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Warasdi mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Kota Jambi.Â
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com