Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Rabu (29/7) penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, menyerahkan tiga tersangka kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO) milik PT Kedaton Mulya Prima ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Suribto bin Sudarsono, Puadi bin Hasan Basri, dan Baktiar bin Nurdin.
"Iya, hari ini tiga tersangka beserta barang bukti kasus penggelapan CPO milik PT KMP kita serahkan ke JPU," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Rabu siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap karena dilaporkan menggelapkan 23 ton CPO milik PT KMP di Kabupaten Sarolangun yang seharusnya, CPO tersebut diantarkjan ke PT Budi Nabati Perkasa. Modusnya, para tersangka menjual CPO tersebut ke tersangka Suribto saat dalam perjalanan.
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com