Illustrasi

Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Pembangunan Perumahan Transmigrasi di Kerinci Divonis 1 Tahun penj

Posted on 2015-07-29 21:49:29 dibaca 1536 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Kasmir terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tahun 2011, divonis 1 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (29/7). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugiaan negara senilai Rp144 juta dengan ketentuan jika tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan.

“Jika tidak, maka harta bendanya akan disita, untuk dilelangkan sebagai menggati kerugiaan negara, jika tidak maka diganti pidana penjara 6 bulan,” ujar Paluko Huitagalung.

Putusan ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci, yakni subside pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi. Namun sanksi hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut Kasmir 1 tahun 6 bulan penjara.

Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, yakni Kasmir, Nurdin dan Damhuri. namun Nurdin dan Damhuru belum divonis.” Senin dan Rabu pekan depan, karena putusannya belum selesai oleh hakim,” Kata Mali Dian Jaksa Penuntuk Umum Kejari Kerinci.

Atasan Putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya masih pikir-pikir, apakah akan melajutkan upaya hukum atau tidak. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. “ pikir-pikir yang mulia,” pungkasnya.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com