Barang bukti uang tunai yang diamankan anggota Polresta Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua hari berturut-turut pihak berwenang menyisir sarang narkoba Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Jumlah uang yang diamankan cukup fantastis.
Rabu (29/7) uang tunai senilai Rp 69 juta yang diduga hasil transaksi narkoba berhasil diamankan oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Selain itu, 3 Ons narkotika jenis sabu ikut disita dari sejumlah rumah.
Kemudian, Kamis (30/7) giliran Anggota Kepolisian Resor Kota Jambi, yang menggeber sarang narkoba terbesar di Provinsi Jambi itu. Lagi-lagi, petugas menyita uang tunai. Jumlahnya tak sedkit, yakni Rp78 juta.
Tidak hanya itu, 42 orang terjaring dari operasi dua hari tersebut. BNNP Jambi mengamankan 31 orang, 1 diantaranya oknum Polisi dan 1 pelajar. Sementara Polresta Jambi mengamankan 11 orang, tiga diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS).(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com