Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Â Â Kini AL (39) warga Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, mendekam dibalik jeruji besi Polres Bungo. Ia ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri, Bungo (16) yang kini tengah hamil 8 bulan. Bahkan, aksi bejat itu sudah 8 kali dilakukan AL.
Kanit PPA Polres Bungo, AIPDA Beni, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia dicabuli sejak Februari 2014 hingga Juli 2015. Awalnya, korban tidur satu kamar di rumahnya dengan adik laki-lakinya yang masih berumur 9 tahun.
Namun, tengah malam, tiba-tiba korban merasa ada yang membuka celananya. Setelah dilihat, ternyata yang membuka celana korban adalah AL, yang tidak lain ayah kandungnnya sendiri.
“Sebelum pelaku melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu membisikkan ke telinga korban agar diam dan tidak bersuara. Karna merasa takut di bawah ancaman pelaku, akhirnya korban menurut,“ Jelas AIPDA Beni.
Lebih lanjut ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kata Dia, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 8 kali. Namun, korban tidak pernah menolak, melainkan hanya menangis.
Tersangka diringkus di rumahnya sendiri. Atas perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 junto pasal 76 d UUD RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan karena orang terdekat yang melakukannya, maka ditambah 1/3 hukuman dengan ancaman 20 tahun penjara.(hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com