Bripka Feri usai dikeroyok keluarga pengedar narkoba
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irawan David Syah, menyebutkan, saat ini status YM dan ED, pelaku pengeroyokan anggota polisi, saat ingin meringkus pengedar narkoba berinisial AA, Senin (3/8) di Lorong Tukang Jahit, RT 7, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Â masih terperiksa. Bahkan, YM dan ED terancam dikenakan pasal 351 Jo Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama.Â
"Sekarang masih kita periksa dan terus dikembangkan," sebutnya.Â
Untuk diketahui, anggota polisi yang menjadi korban pengeroyokan keluarga AA adalah Bripka Feri Santoso dan Briptu Rama Hidayat. Keduanya dikeroyok saat upaya penangkapan AA, pengedar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO). (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com