Suasana sidang terdakwa Aki Imran
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Fakta baru kembali terkuak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Genset RSUD Raden Mattaher Jambi 2012. Ternyata, panitia pengadaan lelang tidak memiliki sertifikat keahlian.Â
Hal ini diketahui dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (5/8) sekitar pukul 11.20 WIB. Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, menanyakan tentang sertifikasi Firdaus selaku Panitia Pengadaan Lelang.Â
"Apakah saudara memiliki sertifikat keahlian dalam pengadaan ini," tanya Paluko kepada saksi Firdaus.Â
Dengan pertanyaan itu, Firdaus menyebutkan dirinya tidak memiliki sertifikat keahlian. "Tidak yang mulia," akunya. Padahal dalam hal ini, sejak 2012 diharuskan memiliki keahlian dalam setiap pengadaan.Â
Hingga kini, sidang masih berlanjut. Keluarga dan kerabat terdakwa Ali Imran memenuhi ruang sidang.Â
Seperti diketahui, Ali Imran mantan Direktur RSUD Raden Mattaher, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,2 Miliar. Pada pengadaan ini, kapasitas Ali Imran adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (hfz)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com