Maman Benyamin saat berada di ruang Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi

Tersangka Mantan Kabag Sarpras RSUD Raden Mattaher Diserahkan ke JPU

Posted on 2015-08-06 12:17:32 dibaca 1340 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas perkara untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, sudah rampung. Siang ini (6/8), penyidik melimpahkan tersangka Maman Benyamin, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Pelimpahan tersangka mantan Kabag Sarana dan Prasarana RSUD Raden Mattaher dan barang bukti ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk dari JPU.

"Iya, berkas Maman Benyamin sudah dilakukan pelimpahan tahap II," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, Kamis siang.

Pantauan jambiupdate.com, Maman Benyamin, mengenakan baju batik bercorak kuning. Dia juga didampingi 2 orang penasehat hukum di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi Jambi, Siswono.

Sekitar 15 menit kemudian, dia langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan pelimpahan tahap II ini.

Untuk diketahui, selain Mamam, Penyidik Kejati Janbi juga menetapkan mantan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imran, sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Tersangka lainnya adalah Hengky Attan, belum dilakukan pelimpahan tahap II.(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com