Empat tersangka saat diamankan di Mapolda Jambi

JPU Kejati Jambi Nyatakan Berkas Empat Tersangka Penggelapan BBM Solar Lengkap

Posted on 2015-08-06 15:36:29 dibaca 1731 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyatakan berkas empat tersangka kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kasang, lengkap. Berkas dinyatakan P21 setelah petunjuk JPU dilengkapi penyidik Polda Jambi.

"Iya, berkas sudah dinyatakan P21. Tidak ada lagi kekurangan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kabid Humas, Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/8). 

Empat tersangka dalam kasus ini adalah Amrizal selaku sopir truk BBM PT Elnusa, Amirudin sebagai pengatur lokasi penimbunan, Fitra dan Rizaldi bertugas sebagai pengawas jalur dan pengangkut drum minyak hasil penggelapan solar. Sementara penampung, SS, masih diburu dan sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Seperti diberitakan, keempat pelaku diringkus, Senin (8/6) pukul 07.45 WIB oleh Tim VII Satgas Dirkrimsus Polda Jambi di Kasang, Kota Jambi. BBM subsidi jenis solar yang digelapkan tersebut, harusnya akan disalurkan untuk SPBU di KM 49 Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, sebanyak 16 ton.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com