Ilustrasi

Kejari Bangko Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos

Posted on 2015-08-13 09:24:47 dibaca 1974 kali

JAMBIUPDATE.COM, BANGKO – Penyidik Kejaksaan Negeri Bangko, resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek dari Kementrian Pendidikan,  melalui Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 untuk 23 sekolah di Kabupaten Merangin.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kasi Bina Sekolah Dasar Disdik Merangin, MM, serta pembantu pengadaan MA. Kemudian kontraktor pengadaan, JW.  Menurut, Kasi Intel, Fransisco, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejari Merangin.

"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi penyelewengan Dana Bansos, berdasarkan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti berupa uang dan beberapa unit Laptop dari para pihak yang terlibat,"Ungkap Francisko.

Ditegaskannya, Kasi Bina SD ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut mengkoordinir serta mengarahkan para guru kepala sekolah serta memfasilitasi pihak ke Tiga.    

Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.(cr6)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com