Kelima tersangka dan barang bukti saat di Mapolda Jambi

Penahanan Enam Tersangka Perambah Hutan Produksi Terbatas di Sungai Kumpeh Akan Diperpanjang

Posted on 2015-08-18 19:46:04 dibaca 1371 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Masa penahanan empat tersangka Perambahan Hutan Produksi Terbatas (HTP) di Sungai Kumpeh, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, akan habis. Oleh karenanya, pihak Kepolisian Daerah Jambi, mengirimkan surat permohonan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. 

"Surat sudah dikirimkan. Ini digunakan karena masa penahanan tersangka akan segera habis," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa (18/8).

Selain itu, kata Dia, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi, yang menangani kasus ini juga melayangkan surat permohonan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Para pelaku perambah hutan masih enam orang. Mereka adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Polda Jambi bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, berhasil mengamankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Batang bukti yang diamankan adalah 5 unit mesin Chain Saw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian, serta kalkulator. Dugaan sementara, kegiatan illegal logging ini sudah berlangsung sejak Mei 2015 lalu, dan melibatkan banyak orang. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com