Ilustrasi

Tak Betah di Penjara, Mantan Kadisdik Kota Jambi Ajukan Pengalihan Penahanan

Posted on 2015-08-19 20:21:03 dibaca 1716 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rifai, tidak betah berada di dalam penjara. Buktinya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013, mengajukan pengalihan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Pengajuan pengalihan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi ke tahanan Kota ini disampaikannya pada sidang perdana, Rabu (19/8) siang. Dengan demikian, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung akan mempertimbangkannya.

"Akan kami pertimbangkan pengajuan pengalihan status tahanan terdakwa," kata Majelis Hakim, Paluko Hutagalung.

Pada sidang perdana ini, Rifai didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dengan dua pasal Tipikor. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda eksepsi yang akan disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Rifai.

Diketahui, dana dalam pengadaan ATK ini adalah senilai Rp1.599.212.800. Seharunya dilakukan dalam satu paket pelelangan. Namun pada kenyataannya, pihak dinas pendidikan membagi menjadi 76 paket pekerjaan, untuk dilakukan Penunjukan Langsung.

Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut, ternyata dibagi kepada 8 kontraktor (rekanan). Selanjutnya pihak dinas tidak membagi ATK ke sekolah, tetapi dalam bentuk jumlah uang yang sudah dipotong dan pembagiannya beragam.(hfz/mg5)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com