Ruangan Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di komplek perkantoran Pemkab Kerinci di Bukit Tengah

Ini Dia Materi Pemeriksaan Sekda Kerinci Terkait Kasus Bukit Tengah

Posted on 2015-08-19 20:26:24 dibaca 1622 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Rabu (19/8) penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, memeriksa Zulfahmi. Sekretaris Daerah Kerinci ini dimintai keterangannya terkait kasus pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci tahun 2010-2014, yang berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, Zulfahmi, mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.

"Keterangan yang kami minta seputar pembangunan kompleks perkantoran itu, diantaranya siapa yang berinisiatif mengusulkan pembangunan, status tanah apakah sudah clean and clear  (dibebaskan), dan hal-hal seputar itu," katanya kepada wartawan.

Dalam proyek dengan anggaran Rp57 Miliar ini, penyidik juga akan memeriksa mantan Bupati Kerinci dan pejabat lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Diketahui, indikasi penyidik sudah menemukan indikasi melawan hukum pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini. Indikasinya ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara, yakni berupa pembangunan kompleks perkantoran dibangun di atas lahan yang belum ada azas hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan.(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com