Ardi Nata (baju merah) saat diamankan di Kantor BNNP Jambi

Woww… Bandar Narkoba Pulau Pandan yang Diringkus BNNP Jambi Terancam Dihukum Mati

Posted on 2015-08-20 19:59:42 dibaca 2699 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Bandar Narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Ardi Nata, terancam dihukum mati. Tiga pasal dikenakan kepada bandar yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Ini untuk memberikan efek jera dan pelajaran badi yang belum tertangkap.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian. Disebutkannya, pasal yang dikenakan kepada ayah dua anak ini adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian, pasal ketiga yang diterapkan adalah pasal 132.

"Untuk pasal 132 ini ancaman adalah hukuman mati," ujar AKBP Marlian, kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/8).

Lebih lanjut Ia menyebutkan, tindakan tegas ini dilakukan karena Nata merupakan seorang bandar yang sudah banyak memberikan dampak negatif dengan menyebarkan narkotika. Selain itu, juga digunakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan penyalahguna narkotika lainnya.

Seperti diberitakan, Nata diamankan pada awal Agustus lalu. Penangkapannya bermula dari penggerebekan Pulau Pandan. Saat itu, 31 orang diamankan, serta barang bukti narkotika 3,5 Ons disita. Namun, saat itu Nata dan Alay berhasil lolos.

Meski demikian, petugas terus mencari keberadaannya. Akhirnya, Nata diciduk di daerah Betung, Sumsel, bersama dengan Alay dan isteri serta pamannya, Herman. (pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com