Tersangka dan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan PT PA
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI– Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan kasus perampokan uang senilai Rp1 Milyar yang disertai pembunuhan, Helfiyanto sopir PT Palma Abadi terus dilakukan. Pekan depan direncanakan akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Sekarang masih dilakukan pemberkasan. Kita rencanakan minggu depan pelimpahan berkas ke jaksa,†ujar Kasubbid Penmas Bidan Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Sabtu (29/8).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Muarosebo Ulu, ini menyebutkan, dari rekonstruksi yang dilakukan tidak ada penambahan tersangka. Hanya saja ada penambahan keterangan dari beberapa saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
“Penambahan tersangka untuk saat ini belum ada,†jelasnya.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah Johan manager PT PA, Irfan Adi Saputra alias Ifan (34), Jumadi (38), Ahmad Efendi alias Fendi (35), Yun Wijaya alias Yuyun (34), dan Suhandoyo alias Bahah Yoyo. Mereka diamankan secara terpisah.
Seperti diberitakan sebelumnya, perampokan ini terjadi 8 Juli 2015 di KM 36, Petaling, Muarojambi. Uang senilai Rp1,5 Miliar milik PT PA yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan raib dan sopir PT PA tewas dibunuh.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com