JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Proses pemberkasan empat tersangka kasus judi jackpot ‘Ispace’ yang berkedok permainan anak-anak, rampung. Senin (31/8) Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Â
“Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus judi jackpot ke JPU,†ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, Senin siang.
Â
Lebih lanjut ia menyebutkan, tahap II ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Dalam pemberkasannya sendiri, pihak Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Â
Empat orang tersangka tersebut adalah adalah AN, AL, RI, dan AT yang merupakan karyawan tempat perjudian yang berkedok permainan anak-anak itu.
Â
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan lokasi permainan ketangkasan Ispace yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung. Namun, dalam hal ini empat orang yang baru bisa ditetapkan tersangka.
Â
Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah uang senilai Rp39,3 juta. Kemudian, barang bukti lainnya adalah 65.523 keping koin, 24 kotak ticket, 3 unit calculator, 50 buah voucher, 2 slot nota ticket cancel, 1 unit laptop, 2 unit mesin penghitung coin,1 unit mesin jenis zuma, 5 unit mesin jenis ikan, 2 unit mesin jenis buble wind, 1 unit mesin jenis doraemon, 4 unit mesin jenis king of lion.(pds)