"Kita pihak kepolisian terus menyelidiki kasus pembakaran hutan ini," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Selasa (1/9).Â
Â
Mantan Inspektur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI, ini menerangkan, kasus pertama di Kabupaten Tebo, dengan nomor laporan LP/B-03/I/2015/Jambi/Res/Tebo/SPKT, tertanggal 12 Januari 2015. Pembakaran lahan dilakukan di areal PT Wira Karya Sakti (WKS) yang berlokasi di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, seluas  3 hektar.Â
Â
Tersangkanya adalah Sodikin Bin Abdul Rohman (47), Marwanto alias Wakin Bin Abdul Rohman (50) dan Muhamad Toharudin Bin Satori (47). Ketiganya merupakan warga Desa Asam Mera, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.Â
Â
"Kasusnya sudah tahap II dan dikenakan pasal 188 KUHP," jelasnya.Â
Â
Berikutnya, kasus pembakaran lahan di RT 03 Dusun II Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, dengan nomor laporan LP/09-B/VII/2015P/Jambi/Res Tanjabtim/Sektor/SPKT, tertanggal 27 Juli 2015. Pelakunya adalah Bakri Bin Mantu. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan.Â
Â
Kemudian, Giyusti Mandiri alias Giyus (29) warga RT 01 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, juga diamankan karena kasus pembakaran lahan di Pematang Sali RT 13, Dusun Keramas, Kelurahan Parit Culum, dengan nomor laporan LP/B-59/VIII/2015/Tanjab Timur, tertanggal 22 Agustus 2015.(pds)