Ilustrasi.

Kejagung Tetapkan Inisial AA dan S Sebagai Tersangka Baru Kasus Proyek Pengaspalan Jalan di Tebo

Posted on 2015-09-02 22:05:57 dibaca 2334 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengaspalan jalan di Muara Niro, Kabupaten Tebo. Dua orang tersebut berinisial S dan AA.

“Kita menetapkan dua tersangka lagi yang inisialnya S dan AA,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejagung RI, Reinhard, di kantor Kejati Jambi, Selasa (2/9).

Hanya saja, Reinhard, tidak menjelaskan secara detail terkait identitas dan kapasitas atau perasanan dua tersangka baru proyek dengan anggaran senilai Rp63 Miliar ini.

Pasca menetapkan dua orang tersangka ini, penyidik langsung bergerak cepat. Buktinya, kemarin (2/9) tim penyidik Kejagung langsung melakukan pemeriksaan 8 orang saksi yang dilakukan di gedung Kejati Jambi.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang, untuk kita mintai keterangan sebagai saksi 2 tersangka baru,” ungkapnya.

Pada kasus ini, penyidik sudah terlebih dahulu mentetapkan Joko Pariadi selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya, sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

Untuk diketahui, pada proyek ini ada 10 paket pengaspalan jalan di PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan 11 paket pengaspalan jalan Muara Niro, sampai Muara Tambun. Pekerjaanya  pada 2013-2014 yang menggunakan anggaran Rp63 miliar. Dari pembangunan itu, penydiik menemukan adanya proyek pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com