Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Terbukti bersalah. dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial APBN di BPBD Muarojambi 2010, masing divonis 5 tahun kurungan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa (2/9).
Keduanya adalah Ersan selaku bendahara dan Rahmat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek untuk rehabilitasi jalan pasca bencana banjir di Desa Mekar Sari dan Desa Sekumbun, Muarojambi.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan lima tahun pidana kurungan penjara dan pidana denda sebanyak Rp200 juta, apabila tidak dibayar harus diganti dengan hukuman 3 bulan penjara†ujar Majelis Hakim yang diketuai Mansyur.
Masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam sidang yang digelar secara bergantian, terdakwa Ersan dan Rahmat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Rp351 juta untuk Ersan dan Rp 130 juta untuk Rahmat, dengan ketentuan apabila tidak mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.
“Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun untuk Ersan dan 2 tahun untuk Rahmat,†ucap Mansyur saat membacakan putusan.
Seperti diketahui, total anggaran dalam proyek rehabilitasi jalan pasca bencana banjir di Desa Mekar Sari dan Desa Sekumbun, Muarojambi, ini senilai Rp8,4 M.(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com