Tersangka yang diduga bandar sabu di Kecamatan Rantau Rasau
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Mungkin karena pendapatan sebagai sopir kurang akhirnya Sahabudin alias Acok bin Jamaludin (37) nyambi pekerjaan sebagai bandar Narkoba.
Warga asal SK 17 RT 02 Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau ini akhirnya diamankan Satnarkoba Polres Tanjabtim.
"Baru 3 bulan terakhir jual Narkoba pak yang saya dapat dari Kota Jambi," ungkap tersangka.
Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasubag Humas, AKP Rodin Manalu mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Kamis (2/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan.," kata Manalu.
Dikatakannya, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka disinyalir sebagai bandar Narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dirumah tersangka," pungkasnya.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com