Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Senin (7/9) sekitar pukul 11.00 WIB, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka Sulitman Latif alias Udit.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Senin (7/9) sekitar pukul 11.00 WIB, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka Sulitman Latif alias Udit.
Barang bukti sabu senilai ratusan juta itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen. Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka Udit yang memakai baju kaos biru.
"Jadi ini tidak semua kita musnahkan. Kita sisakan 4 paket D, dan tiga paket untuk barang bukti di persidangan," ujar salah satu penyidik, kepada wartawan.
Pemusnahan sendiri dilakukan di lantai 2 Mapolda Jambi. Dihadiri perwakilan Kejati Jambi, Balai POM, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri Jambi.
Diketahui, Udit ditangkap beberapa waktu lalu di salah satu kos-kosan di Kota Jambi. Barang bukti yang diamankan 2,3 Ons sabu-sabu yang bernilai ratusan juta.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com