Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Putusan banding terdakwa Buhari ditingkat Pengadilan Tinggi sudah keluar. Ternyata hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pencairan pinjaman fiktif di BRI Unit Talang Banjar, ini lebih berat dari yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jambi.
Putusan yang diucapkan pada 3 September 2015, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim ketua Linton Sirait menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara. Putusan ini, lebih berat dari pada sebelumnya yang hanya 5 tahun 4 bulan.
"Putusan banding terdakwa Buhari sudah keluar. Hukumannya lebih berat 8 bulan,†kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, Senin (7/9).
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,571 M. "Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,"ujar Paluko.
Untuk selanjutnya, lanjut Paluko pihaknya akan memberitahukan kepada pihak terkait (JPU dan PH) terkait putusan ini. "Langkah selanjutnya diserahkan ke pihak terkait, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," tutupnya.(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com