Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan pembebanan biaya sertifikasi kepada guru merupakan bentuk penganiayaan oleh pemerintah. ‘’Pemerintah mau enaknya sendiri,’’ tuturnya.
Alasannya adalah seharusnya pemerintah tidak mengangkat guru yang belum bersertifikat profesi per 1 Januari 2006 silam. Namun sebaliknya pemerintah justru merekrut guru sebanyak-banyaknya waktu itu. Dia menilai pada 1 Januari 2006 silam pemerintah tidak sanggup mengangkat guru yang sudah bersertifikasi. Sehingga kewajiban pendanaan sertifikasi seharusnya tetap jadi tanggungan pemerintah.
Sulistyo menegaskan dalam UU Guru dan Dosen dinyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan biaya peningkatan kualifikasi S1 dan sertifikasi pendidik bagi para guru. Menurutnya guru yang mengajar mulai 1 Januari 2006 tetap berstatus sebagai guru dalam jabatan. ‘’Sehingga guru-guru ini tidak boleh dibebani biaya sertifikasi,’’ tuturnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com