Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Efendi, salah satu Pegawai di Badan Penyuluh Provinsi Jambi, harus rela melihat rumah yang sudah dihuninya sejak 10 tahun terakhir dihancurkan. Pasalnya, Ia kalah dalam sidang sengketa kepemilikan rumah yang berlokasi di Jalan Pramuka, RT 19, Kelurahan Muarabulian, Kabupaten Batanghari itu.
Tidak ada perlawanan dari warga atas eksekusi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muarabulian ini. Eksekusi dilaksanakan Selasa (7/9) siang.
Juru sita PN Muarabulian, Ruslan, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau proses eksekusi ini adalah upaya terakhir yang dilakukan setelah adanya putusan tetap dari Mahkamah Agung. Dalam hal ini ada dua keluarga yang bersiteru, yaitu keluarga Efendi sebagai tergugat dan keluarga Yulinar sebagai penggugat.
“Pada sidang tingkat MA itu yang menjadi pemenang adalah Yulinar,†ujarnya.
Dikatakannya, bahwa sengketa tanah tersebut sudah melalui tiga tahapan yakni di PN Muarabulian, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Namun kedua belah pihak tidak mau berdamai. Dak akhirnya keputusan mahkamah agung memutuskan separoh rumah Efendi dieksekusi.
"Masalah ini sudah hampir 7 tahun, dari 2013 kami telah memberikan kedua belah pihak untuk damai. Namun tidak ada jalan, akhirnya kita eksekusi sesuai keputusan Mahkamah Agung," sebut Ruslan.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com